Menggagas Pendidikan Berkarakter di Tengah Ragam Regulasi
Abstract
Pembangunan landasan pendidikan memiliki persoalan yang sangat mendasar yaitu pada fundamentalisasi karakter proses pembelajaran. Karena, selain pendidikan memiliki fungsi dan tujuan untuk memaksimalkan peran akademik dalam menyerap dan mentransformasikan ilmu pengetahuan maupun teknologi, juga mempertegas karakter kemandirian, sebagaimana ditegaskan oleh Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.[1] Tapi faktanya, inkonsistensi masih terjadi secara sistemik dan massif, di mana baik pemerintah, sekolah, guru, maupun masyarakat, terjebak pada cara pandang pragmatis dalam memahami dimensi hasil proses pembelajaran. Keberhasilan suatu proses pendidikan hanya diwakili oleh deretan angka-angka yang sebenarnya tidaklah menggambarkan secara keseluruhan bagaimana proses pendidikan dilaksanakan dan bagaimana tingkat keberhasilannya.